Powered By Blogger

Rabu, 24 November 2010

ETIKA DALAM AUDITING

"ETIKA DALAM AUDITING"

Etika secara garis besar didefinisikan sebagai perangkat prinsip atau nilai moral. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting karena pada dasarnya berhubungan dengan hukum. Dilema etika adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan mengenai perilaku yang layak harus dibuat.

Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .

Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .

PRINSIP-PRINSIP KODE ETIKA PERILAKU PROFESIONAL

Prinsip-prinsip aturan perilaku profesional mengandung 7 cakupan umum :


1. Suatu pernyataan dari maksud prinsip-prinsip tersebut.
Banyak dari kode etik AICPA yang dapat dilanggar tanpa harus melanggar hukum/peraturan. Alasan utama dari kode etik ini adalah menyemangati anggotanya untuk melatih disiplin diri di dalam/di luar hukum/peraturan.

2. Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional CPA harus menggunakan pertimbangan profesional dan moral yang sensitif dalam semua aktifitasnya. Sebagaimana disebutkan dalam bab I, CPA/akuntan publik melaksanakan suatu peran penting di masyarakat. Mereka bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan metode akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan tanggung jawab profesi bagi sendiri.

3. Kepentingan publik
CPA wajib memberikan pelayanannya bagi kepentingan publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen serta profesionalisme. Salah satu tanda yang membedakan profesi adalah penerimaan tanggung jawabnya kepada publik. CPA diandalkan oleh banyak unsur masyarakat, termasuk klien, kreditor, pemerintah, pegawai, investor, dan komunitas bisnis serta keuangan. Kelompok ini mengandalkan obyektifitas dan integritas CPA untuk memelihara fungsi perdagangan yang tertib.

4. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, CPA harus melaksanakan semua tanggung jawab profesionalnya dengan integritas tertinggi. Perbedaan karakteristik lainnya dari suatu profesi adalah pengakuan anggotanya akan kebutuhan memiliki integritas. Integritas menurut CPA bertindak jujur dan terus terang meskipun dihambat kerahasiaan klien. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Integritas dapat mengakomodasi kesalahan akibat kurang berhati-hati dan perbedaan pendapat yang jujur,akantetapi,integritastidakdapatmengakomodasikecurangan/pelanggaranprinsip.

5. Obyektifitas dan independensi
Seorang CPA harus mempertahankan obyektifitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Seorang CPA dalam praktek publik harus independent dalam kenyataan dan dalam penampilan ketika memberikan jasa auditing dan jasa atestasi lainnya. Prinsip obyektifitas menuntut seorang CPA untuk tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan. Independensi menghindarkan diri dari hubungan yang bisa merusak obyektifitas seorang CPA dalam melakukan jasa atestasi.

6. Kemahiran
Seorang CPA harus melakukan standar teknis dan etis profesi, terus berjuang meningkatkan kompetensi mutu pelayanan, serta melaksanakan tanggung jawab profesional dengan sebaik- baiknya. Prinsip kemahiran (due care) menuntut CPA untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya. CPA akan memperoleh kompetensi melalui pendidikan dan pengalaman dimulai dengan menguasai ilmu yang disyaratkan bagi seorang CPA. Kompetensi juga menuntut CPA untuk terus belajar di sepanjang karirnya.

7. Lingkup dan sifat jasa
Seorang CPA yang berpraktik publik harus mempelajari prinsip kode etik perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan. Dalam menentukan apakah dia akan melaksanakan atau tidak suatu jasa, anggota AICPA yang berpraktik publik harus mempertimbangkan apakah jasa seperti itu konsisten dengan setiap prinsip perilaku profesional CPA.n kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

Independensi Auditor
Carey dalam Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.

Independensi meliputi:

(1) Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional.

(2) Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.

Independensi akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit.

Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :

(1) independensi sikap mental,

(2) independensi penampilan.

Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).

Selain independensi sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik juga meliputi independensi praktisi (practitioner independence) dan independensi profesi (profession independence). Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan. Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

TANGGUNG JAWAB AUDITOR

KODE ETIKA PROFESIONAL DALAM PROFESI AKUNTAN
Kode ini menjelma dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang
ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh CPA/Akuntan Publik kepada publik.
1. CPA harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
2. CPA harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3. CPA harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka
kepada publik.

HUBUNGAN MANAJERIAL ATAU KARYAWAN-JASA AKUNTANSI UNTUK AUDIT KLIEN

Di bawah kondisi tertentu auditor dapat memberikan jasa auditing dan pembukuan untuk klien yang sama. Satu alasan untuk membolehkan hubungan tersebut adalah bahwa auditor menilai kewajaran dari hasil keputusan operasi manajemen bukan kebijaksanaan dari keputusan. Syarat- syaratnya:

1. Klien harus menerima tanggung jawab atas laporan keuangan. Ketika diperlukan, auditor harus membantu kliennya untuk memahami masalah-masalah akuntansi secukupnya agar klien dapat menjalankan tanggnug jawabnya..
2. Auditor tidak boleh menjadi pegawai/manajemen. Ini berarti bahwa sebaiknya auditor tidak memberi kuasa atas transaksi, pemeliharaan atas harta klien atau kuasa penugasan pada kepentingan klien.
3. Ketika laporan keuangan disiapkan dari buku dan catatan yang dikelola oleh auditor, auditor
tersebut harus menaati standar audit yang berlaku umum.

Akuntan Publik dan Auditor Independen

Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa oleh profesi akuntan publik bagi masyarakat berdasarkan SPAP. Kantor akuntan publik dapat menyediakan jasa: (1) audit atas laporan historis, (2) atestasi atas laporan keuangan prospektif atau asersi lain, (3) jasa akuntansi dan review, (4) jasa konsultasi. Perlu dibedakan istilah akuntan publik dan auditor independen.

Akuntan publik menyediakan berbagai jasa yang diatur SPAP (auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa akuntasi).Auditor independen menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum pada SPAP.


Sumber :

http://www.akuntansiku.com

http://www.docstoc.com

http://www.scribd.com

ETIKA DALAM AKUNTANSI

ACCOUNTING FRAUD



Creative accounting bukan merupakan suatu hal baru, dan untuk melakukannya membutuhkan biaya yang relative mahal. Creative accounting ini dipicu oleh adanya tekanan bahwa badan usaha merasa harus berada dalam posisi profit untuk menarik investor dan sumber daya. Tetapi hal ini lebih mengarah pada penipuan atau kecurangan pada praktik akuntansi. Apakah ini berarti bahwa creative accounting merupakan hal ilegal atau dapat dibenarkan. Berikut ini akan dicontohkan perusahaan yang mempraktekkan creative accounting secara illegal :

1. Worldcom

Worldcom mengungkapkan profit sebesar USD 1,4 juta pada tahun 2001 dan bukan mencatat adanya kerugian. Hal ini terjadi karena Worldcom telah menerapkan trik lama yaitu dengan mengkapitalisasikan biaya secara tidak benar. Langkah-langkah yang dilakukan Worldcom dalam menyamarkan biayanya, yaitu:

a) perusahaan mengeluarkan sejumlah biaya yang didalamnya termasuk biaya gaji dan upah pekerja.

b) Biaya-biaya tersebut tidak dimasukkan dalam income statement seperti yang seharusnya. Dengan begitu net income Worldcom menjadi lebih besar.

c) Biaya-biaya tersebut dimasukkan dalam komponen balance sheet sebagai asset (dikapitalisasi).

Perusahaan ini hanya melakukan hal tersebut saat membeli peralatan yang digunakan dalam periode yang lama. Worldcom kemudian “mendepresiasikan” biayanya yang telah dimasukkan dalam komponen balance sheet, yang berarti mengurangi net income selama periode waktu. Dalam income statement tersebut hanya sebagian kecil biaya yang dimasukkan, sehingga cash flow, profit margin dan net income telah dimanipulasi. Padahal inilah yang menjadi tolak ukur untuk menilai saham perusahaan. Hal ini membuktikan bahwa accounting rules memiliki grey area, yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan yang tidak jujur. Itulah sampai saat ini masih ada pertentangan antara penggunaan rules based atau principal based.

2. Enron

Beberapa skandal Enron antara lain:

· Manajer Enron meningkatkan Earning dengan cara melalui serangkaian naskah yang melibatkan “raptors”, yaitu suatu kelompok di badan usaha yang mendesigner baffer Enron’s earning dari yang sesungguhnya dengan yang dilaporkan pasar dan pembayaran jutaan dollar kepada Enron Executive dan rekan-rekannya. Berbagai dokumen dan bukti dilenyapkan oleh Enron, auditornya Arthur Andersen, dan federal regulators

· Pengembangan peraturan dari SPEs, adalah bahwa meskipun SPEs jarang dikapitalisasi dan memegang aset yang merupakan resiko besar, Enron mengambil pengumuman secara literature yang terautorisasi dan terbatas, sehingga mengijinkan mereka untuk tidak mengkonsolidasi SPEs, meskipun dalam situasi dimana Enron mengasumsikan secara nyata semua resiko.


HOW ACCOUNTING CAN REDUCE PERCEIVED RISK

Dari skandal yang telah disebutkan diatas, membuktikan bahwa perusahaan menginginkan agar laporan keuangannya terlihat “baik”. Selain itu perusahaan juga ingin mengurangi persepsi bahwa perusahaannya beresiko. Keinginan perusahaan yang mendasar adalah

§ Ketika perusahaan meminjam uang, terdapat resiko bahwa perusahaan tersebut tidak mampu membayar hutang. Mereka dapat memperoleh pinjaman pada tingkat bunga tertentu hanya jika kondisi financial perusahaan baik. Perusahaan yang mempunyai banyak hutang seringkali tidak mampu atau gagal membayar hutangnya. Jadi, jika perusahaan dapat mempertahankan proporsi hutangnya tetap rendah, maka dapat memperoleh pinjaman dengan tingkat bunga yang rendah.

§ Saham perusahaan mungkin akan dinilai lebih tinggi jika investor menilai bahwa perusahaan tersebut memiliki tingkat resiko yang rendah, karena investor tidak akan khawatir perusahaan akan bangkrut.

Untuk menciptakan persepsi yang baik tersebut beberapa perusahaan menggunakan strategi yang licik atau penipuan, seperti: : kasus enron. Enron Yang Memiliki lebih dari 800 partnership atau yang sering disebut sebagai Special – Purpose Entity( SPEs ), menggunakannya dengan tujuan untuk menyembunyikan hutangnya yang kemudian akan meningkatkan nilai perusahaan. Jika investor hanya focus pada financial statement perusahaan dan tidak menghiraukan partnership financial statement, maka investor akan percaya bahwa kondisi perusahaan baik, padahal hutang yang dimiliki perusahaan dipindahkan ke partnership dan kemudian memindahkan hutang dari balance sheet, sehingga hutang yang terlihat akan lebih rendah.

PERLAKUAN AKUNTANSI YANG BENAR

Ø Konsolidasi SPEs

Semua Partnership atau Special Purpose Entity ( SPEs ) milik Enron seharusnya dikonsolidasikan. sesuai dengan consolidation principle yang mewajibkan perusahaan untuk mengkonsolidasi semua majority-owned subsidiaries, walaupun non homogen.Hal ini ditujukan agar pembaca laporan keuangan dapat memperoleh gambaran tentang pengaruh hubungan istimewa. Perusahaan induk wajib mengungkapkan adanya hubungan istimewa bila terdapat pengendalian (control), sehubungan dengan transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Ø Restricted R/E

Untuk berinvestasi sebaiknya perusahaan merencanakan terlebih dahulu beberapa tahun sebelum melakukan investasi tersebut. Misalnya, perusahaan memperkirakan beberapa tahun lagi akan membutuhkan gedung baru, maka perusahaan sebaiknya menyisihkan sebagian laba yang setiap tahun didapat untuk kemudian setelah dananya mencukupi digunakan untuk berinvestasi. Jadi perusahaan tersebut tidak perlu berhutang, sehingga proporsi hutang perusahaan tidak meningkat akibat investasi yang dilakukan. Sedangkan laba yang disisihkan tersebut dicatat sebagai “R/E restricterd” selama dana tersebut belum digunakan untuk investasi atau tujuan tertentu.


SUMBER:

http://dhaniq.wordpress.com/2007/02/07/accounting-fraud/


OPINI:

Sebetulnya kasus- kasus fraud Accounting/Auditing bisa dicegah atau setidaknya diminimalisasi dengan memberikan sanksi yang tegas kepada Akuntan atau Auditor yang berbuat kecurangan. Seperti diberikannya sanksi untuk auditor dimana izin operasi KAP akan dibekukan atau kemungkinan terburuk ditutupnya KAP. Karena penyajian laporan keuangan yang mengandung unsur rekayasa keuangan dapat menyesatkan kepada pihak- pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini adalah investor dan kreditur.

Rabu, 10 November 2010

Good Corporate Governance

Corporate governance yang buruk disinyalir sebagai salah satu sebab terjadinya krisis ekonomi politik Indonesia. Konglomerat yang tidak baik dalam menjalankan usaha dan pemerintah yang korup adalah contohnya. Menyehatkan ekonomi nasional juga berarti menerapkan princip Good Corporate Governance ini dalam perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Apa itu GCG ?

Secara umum istilah governance lebih ditujukan untuk sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan, dalam arti lebih ditujukan pada tindakan yang dilakukan eksekutif perusahaan agar tidak merugikan para stakeholder. Good Corporate Governance memang menyangkut orang (moralitas), etika kerja, dan prinsip-prinsip kerja yang baik.

Ada empat model pengendalian perusahaan :

1. Simple financial model.

Ada konflik kepentingan antara pemilik dan manajer. Karena tidak memiliki saham, dikhawatirkan manajer akan banyak merugikan pemilik saham. Maka diperlukan kontrak insentif (misalnya hak pemilikan, bonus, dll), atau aturan-aturan yang melindungi kepentingan pemilik.

2. Stewardship model. Berbeda dengan model pertama, manajer dianggap steward, sehingga tidak terlalu perlu dikontrol. Ini bisa terjadi pada perusahaan keluarga, dimana direksi dikendalikan ketat oleh pemegang saham, sehingga diperlukan direktur yang independen.

3. Stakeholder model.

Perusahaan merupaka satu sistem dari stakeholder dalam suatu sistem masyarakat yang lebih luas. Suara stakeholder diakomodasi dalam struktur dewan direksi. Karyawan diusahakan bekerja seumur hidup.

4. Political model.

Pemerintah memiliki pengaruh besar, misalnya dalam mengatur jumlah maksimum kepemilikan saham, dll.

Pada prakteknya, GCG dilaksanakan dengan gabungan dari empat hal diatas. Tujuannya adalah bagaimana mengarahkan dan mengontrol perusahaan melalui distribusi hak/tanggungjawab semua pihak dalam perusahaan.

PRINSIP-PRINSIP GCG YANG BAIK

Transparancy

Penmgungkapan informasi merupakan hal penting, sehingga semua pihak berkepentingan tahu pasti apa yang telah dan bisa terjadi.

Laporan tahunan perusahaan harus memuat berbagai informasi yang diperlukan, demikian pula perusahaan go-public. Persyaratan untuk ini antara lain disusun oleh Komite Nasional Bagi Pengelolaan Perusahaan Yang Baik (KNPPB).

Fairness

GC yang baik mensyaratkan adanya perlindungan untuk hak minoritas. Perlakuan yang sama dan adil pada semua pemegang saham, melarang kecurangan insider trading, dll. KNPPB mensyaratkan minimal 20% direksi berasal dari luar yang tidak ada hubungan dengan pemegang saham dan direksi.

Accountability

Ada pengawasan yang efektif berdasarkan keseimbangan kekuasaan antara pemegang saham, komisaris, dan direksi. Ada pertanggung-jawaban dari komisaris dan direksi, serta ada perlindungan untuk karir karyawan. Perlu ditetapkan berapa kali rapat dalam kurun waktu tertentu, serta berbagai sistem pengawasan yang lain.

Responsibility

Perlu dipastikan adanya kepatuhan perusahaan pada peraturan dan undang-undang yang berlaku. Misalnya dalam PT terbuka perlu adanya sekretaris perusahaan.

Ada lagi yang menambahkan asas disiplin, independency, dan social-awareness, check and balance, dan social involvement.

Etika Kerja

GC lebih banyak mengatur komisaris dan direksi, namun prinsip-prinsip GC harus diangkat menjadi etika kerja perusahaan. Diperlukan penerapan prinsip-prinsip CG dalam perilaku kerja karyawan perusahaan. Sebagai contoh, inilah beberapa kode etik yang disusun oleh sebuah komite di luar negeri ;

Kewajiban karyawan pada perusahaan :

· Menghindari gangguan yang tidak masuk akal pada proses produksi.

· Menggunakan kemampuan dan mengembangkan potensi sebanyak mungkin, khususnya bila baru saja mendapat pelatihan.

· Tidak membocorkan rahasia perusahaan.

· Jujur dan melaporkan setiap tindakan yang membahayakan.

· Menghormati kontrak kerja.

· Tidak melakukan hal-hal yang merugikan pemegang saham.

Kewajiban karyawan pada manajer :

· Mendukung dan membantu untuk memenuhi kewajiban etis dan komersial.… dst

Kewajiban karyawan pada karyawan lain:

· Tidak melakukan tindakan yang salah pada karyawan lain,

· Tidak mengintimidasi karyawan lain … dst…

Kewajiban karyawan pada masyarakat luas :

· Memberikan perhatian pada kesehatan lingkungan …Dst..

Good Corporate Governance dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan semua pihak yang berhubungan dengan perusahaan (stakeholders). Diharapkan hal ini akan segera bisa dirumuskan lebih lanjut dan diterapkan dalam perusahaan-perusahaan.

Memang masih banyak hal yang harus dipikirkan, antara lain :

Apakah bentuk akhir penerapan GCG ini hanya pengawasan yang lebih ketat? Apakah dampaknya pada inovasi dan kreativitas ? Apakah bentuknya bisa lebih diarahkan bersifat positif, bukan hanya larangan-larangan saja, dll dsb.

sumber: http://jafis.wordpress.com/2007/10/22/good-corporate- governancemau-tau/

Contoh Kasus Etika Bisnis

Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:

Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.

Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.

Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
Sumber : fkunhas.com

Contoh Kasus IM3 diduga melakukan penggelapan pajak

Dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi.

Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.

Etika terhadap komunitas masyarakat

Tindakan Kejahatan Korporasi PT. Lapindo Brantas (Terhadap Masyarakat dan Lingkungan Hidup di Sidoarjo, Jawa Timur). Telah satu bulan lebih sejak terjadinya kebocoran gas di areal eksplorasi gas PT. Lapindo Brantas (Lapindo) di Desa Ronokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Kebocoran gas tersebut berupa semburan asap putih dari rekahan tanah, membumbung tinggi sekitar 10 meter. Semburan gas tersebut disertai keluarnya cairan lumpur dan meluber ke lahan warga. tak kurang 10 pabrik harus tutup, 90 hektar sawah dan pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi, demikian juga dengan tambak-tambak bandeng, belum lagi jalan tol Surabaya-Gempol yang harus ditutup karena semua tergenang lumpur panas. Perusahaan terkesan lebih mengutamakan penyelamatan asset-asetnya daripada mengatasi soal lingkungan dan social yang ditimbulkan. Namun Lapindo Brantas akhirnya sepakat untuk membayarkan tuntutan ganti rugi kepada warga korban banjir Lumpur Porong, Sidoarjo. Lapindo akan membayar Rp2,5 juta per meter persegi untuk tanah pekarangan beserta bangunan rumah, dan Rp120.000 per meter persegi untuk sawah yang terendam lumpur.

Sumber:http://insidewinme.blogspot.com/2007/12/kasus-etika-bisnis perusahaan.html

Sabtu, 30 Oktober 2010

Konsep Etika Profesi Akuntansi

Konsep Etika Profesi Akuntansi

Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.

Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.

Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.

Pengertian etika

* Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
* Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
* Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”

Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya
Fungsi Etika

  1. Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
  2. Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
  3. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :

1. Kebutuhan Individu

2. Tidak Ada Pedoman

3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi

4. Lingkungan Yang Tidak Etis

5. Perilaku Dari Komunitas

Sanksi Pelanggaran Etika :

1. Sanksi Sosial

Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’

2. Sanksi Hukum

Skala besar, merugikan hak pihak lain.

Jenis-jenis Etika

1. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar

2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.

  • Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.
  • Etika sosial dibagi menjadi:

o Sikap terhadap sesama;

o Etika keluarga

o Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi

o Etika politik

o Etika lingkungan hidupserta

o Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.

Perilaku Etika dalam Bisnis

Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk mengenalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan.

Kompetisi inilah yang harus memanas belakangan ini. Kata itu mengisyaratkan sebuah konsep bahwa mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya. Banyak yang mengatakan kompetisi lambang ketamakan. Padahal, perdagangan dunia yang lebih bebas dimasa mendatang justru mempromosikan kompetisi yang juga lebih bebas.

Lewat ilmu kompetisi kita dapat merenungkan, membayangkan eksportir kita yang ditantang untuk terjun ke arena baru yaitu pasar bebas dimasa mendatang. Kemampuan berkompetisi seharusnya sama sekali tidak ditentukan oleh ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan. Inilah yang sering dikonsepkan berbeda oleh penguasa kita.

Jika kita ingin mencapai target ditahun 2000, sudah saatnya dunia bisnis kita mampu menciptakan kegiatan bisnis yang bermoral dan beretika, yang terlihat perjalanan yang seiring dan saling membutuhkan antara golongan menengah kebawah dan pengusaha golongan atas.

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu benar, dll.

Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu dapat dikurangi, serta kita optimis salah satu kendala dalam menghadapi era globalisasi pada tahun 2000 an dapat diatasi.


Sumber : http://blogtiara.wordpress.com/2010/10/10/konsep-etika-profesi-akuntansi/

Rabu, 29 September 2010

Kode Etik Profesi Akuntan

Standar etika ideal yang dinyatakan dalam istilah filosofi.
Prinsip - prinsip ini bersifat teoritis

Standar etika minimum yang dinyatakan sebagai peraturan spesifik.
Peraturan ini bersifat praktis

Berbagai interpretasi atas peraturan etika yang disusun oleh Divisi Etika Profesi AICPA.
Interpretasi ini bersifat teoritis, tetapi praktisi harus menyesuaikan
penyimpangannya

Publikasi penjelasan serta beragam jawaban atas pertanyaan tentang peraturan etika yang disampaikan pada AICPA oleh para praktisi serta pihak lainnya yang tertarik akan ketentuan - ketentuan etika.
Interpretasi ini bersifat teoritos, tetapi praktisi harus menyesuaikan
penyimpangannya


sumber: Alvin A. Arens

Standar Profesional Akuntan Publik

Standar Umum
  1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
  2. Dalam semua yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
  3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar Pekerjaan Lapangan
  1. Pekerjaaan harus direncanakan sebaik - baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
  2. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yag akan dilakukan.
  3. Bukti audit kompeten yang memadai harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan hasil audit.
Standar Pelaporan
  1. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
  2. Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang didalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
  3. Pengungkapan informasi dalam laporan keuangan harus dipandang memadai. kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
  4. Laporan audit harus memuat pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggungjawab auditor yang bersangkutan.


sumber: Alvin A. Arens

Kamis, 20 Mei 2010

contoh abstrak

Pengaruh Suku Bunga SBI Terhadap Simpanan Masyarakat Pada Bank Umum di Indonesia
( Septi Mariani. 2009. UG jurnal. Jakarta. hlm 1)

Salah satu indikator perkembangan ekonomi di Indonesia adalah perkembangan simpanan masyarakat. Penelitian ini untuk bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh perkembangan sku bunga SBI terhadap simpanan masyarakat selama tahun 2001. Data yang digunakan adalah laporan keuangan bank umum dari tahun 1999 sampai 2001. Analisa digunakan menggunakan regresi linier, Uji-t dan Uji-F. Hasil penelitian membuktikan terdapat hubungan antara suku bunga bank, suku bunga SBI dan simpanan masyarakat. Namun faktor-faktor lain yang tidak dimasukkan dalam pengujian yaitu kondisi ekonomi yang belum memperlihatkan indikasi yang belum pulih, nilai tukar dan inflasi yang tidak stabil, penerapan kebijakan moneter yang kurang efektif serta perkembangan moneter yang belum membaik, justru lebih mendominasi perkembangan simpanan masyarakat.


Tingkat Kepuasan Nasabah Bank Srikandi
( Ary Natalina. 2009. UG jurnal. Jakarta. hlm 25)

Tingkat nilai kualitas jasa akan sangat menentukan tingkat kepuasan pelanggan. Bila jasa yang dirasakan sama dengan jasa yang diharapkan maka terjadi kepuasan pelanggan. Studi ini dimaksud untuk mengkaji bagaimana kinerja jasa pelayanan Bank Srikandi menurut tingkat kepuasan nasabahnya. Hasil penelitian menunjukkan kualitas jasa-0,2 artinya kinerja jasa masih dibawah 0,2 dari jasa yang diharapkan. Sedangkan untuk tingkat kepuasan nasabah sebesar 94%. Kontibusi terbesar dari kualitas jasa dan kepuasan nasabah disumbangkan dari dimensi keresponsifan. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kinerja jasa yang diberikan perusahaan relatif baik sesuai harapan nasabah.

Resume - resume

PENGARUH SUKU BUNGA SBI TERHADAP SIMPANAN MASYARAKAT PADA BANK UMUM DI INDONESIA

Faktor yang mempengaruhi masyarakat untuk menyimpan uang dibank antara lain adalah: tingkat suku bunga bank, kondisi perekonomian ( tingkat inflasi dan posisi nilai tukar rupiah terhadap valuta asing) serta adanya kepastian penjaminan simpanan dari pemerintah.
Tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia berpengaruh terhadap simpanan masyarakat pada bank umum. Hal ini dibuktikan dengan uji-t, didapat hasil 2,329 yang berarti hipotesa yang diajukan diterima. Hubungan positif antara tingkat suku bunga SBI dengan simpanan masyarakat pada bank dipengaruhi oleh tingkat suku bunga bank karena peningkatan pada suku bunga SBI akan meningkatkan jumlah simpanan masyarakat pada bank, walaupun tidak memiliki dampak secara langsung.
Beberapa kebijakan dibinga moneter yang dijalankan pemerintah, cenderung tidak efektif, walaupun sudah melalui Operasi Pasar Terbuka dan pengendalian suku bunga SBI, namun hasil yang dicapai belum maksimal. Terbukti selama tahun 2001, walaupun inflasi menurun namun nilai tukar rupiah dan rasa aman pada masyarakat belum membaik juga sehingga jumlah simpanan masyarakat juga tidak mengalami peningkatan yang berarti. Kebijakan moneter yang dijalankan selama tahun 2001, ditujukan untuk meningkatkan suku bunga SBI yang diikuti oleh suku bunga yang diharapkan mampu menyerap likuiditas yang terjadi lebih baik lagi. Namun faktor ketidakstabilan kondisi politik selama tahun 2001 menjadi faktor lain yang lebih mendominasi sehingga tujuan tersebut belum tercapai.



TINGKAT KEPUASAN NASABAH BANK SRIKANDI

Banyaknya atribut dalam kinerja jasa pelayanan yang mempengaruhi kepuasan pelanggan terdapat pada kuadran I, yang berarti bahwa tingkat kinerja jasa pelayanan relatif tinggi dan tingkat kepentingan nasabah juga tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa nasabah bank srikandi sudah merasa puas atas kinerja yang telah diberikan oleh bank srikandi. Untuk dapat meningkatkan dan mempertahankan nasabah serta bersaing dengan bank-bank lain, bank srikandi harus dapat mempertahankan prestasinya. Bank srikandi memiliki keunggulan kompetitif yang direalisasikan melalui produk-produk jasa layanan bank srikandi, sehingga memungkinkan nasabah lebih memilih bank srikandi yaitu bank pemerintah yang terpercaya.
Untuk keresponsifan yaitu dalam hal ketepatan dan kecepatan melayani nasabah, kemampuan dalam menyelesaikan pelayanan kepada nasabah, serta kejujuran dan keterbukaan pimpinan/staf dalam memberikan informasi dan layanan jasa bank perlu mendapatkan perhatian supaya nasabah tidak menunggu lama untuk melakukan transaksi jasa bank sehingga akan meningkatkan peran manajemen dalam menanggapi keluhan nasabah.

Senin, 15 Maret 2010

Research

  • cari 1 hasil penelitian akuntansi yang paling anda paling sukai dari majalah ilmiah atau bacaan lain dan tuliskan secara urut mulai dari judul, penulis, waktu penerbitan, nama majalah, lembaga penerbitan, volume dan nomor majalah!
Analisis Hubungan Biaya-volume-laba Dalam Perencanaan laba jangka pendek Pada Iwan
Sepatu, Jimmy Leonardo, 2006, Gunadarma
  • Tuliskan komponene-komponen dalam artikel tersebut menurut kalian!
Latar Belakang Masalah
Rumusan dan Batasan Masalah
Tujuan Penelitian
Manfaat Penelitian
Metode Penelitian
Sistemati Penelitian
  • Identifikasi artikel penelitian yang anda pilih apakah merupakan basic research atau applied research!
Basic Research

1. Cari 1 hasil penelitian akuntansi yang paling anda sukai dari majalah ilmiah atau bacaan lain dan tuliskan secara urut mulai dari judul, penulis, waktu penerbitan, nama majalah, lembaga penerbitan, volume dan nomor majalah!

ANALISIS HUBUNGAN BIAYA-VOLUME-LABA DALAM PERENCANAAN LABA JANGKA PENDEK PADA IWAN SEPATU, Jimmy Leonardo, 2006, Gunadarma

2. Tuliskan komponen-komponen (urutan) dalam artikel tersebut menurut pengetahuan anda!

Latar Belakang Masalah

Rumusan dan Batasan Masalah

Tujuan Penelitian

Manfaat Penelitian

Metode Penelitian

Sistematik Penelitian

3. Identifikasikan artikel penelitian yang anda pilih (1) apakah merupakan basic research atau applied research!

merupakan basic research