Etika secara garis besar didefinisikan sebagai perangkat prinsip atau nilai moral. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting karena pada dasarnya berhubungan dengan hukum. Dilema etika adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan mengenai perilaku yang layak harus dibuat.
Auditing adalah  proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi  yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan  melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria  yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai  suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian  informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang  dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
PRINSIP-PRINSIP KODE ETIKA PERILAKU PROFESIONAL
1. Suatu pernyataan dari maksud prinsip-prinsip tersebut.
Banyak  dari kode etik AICPA yang dapat dilanggar tanpa harus melanggar  hukum/peraturan. Alasan utama dari kode etik ini adalah menyemangati  anggotanya untuk melatih disiplin diri di dalam/di luar hukum/peraturan.
2. Tanggung jawab
Dalam  melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional CPA harus  menggunakan pertimbangan profesional dan moral yang sensitif dalam semua  aktifitasnya. Sebagaimana disebutkan dalam bab I, CPA/akuntan publik  melaksanakan suatu peran penting di masyarakat. Mereka bertanggung  jawab, bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan metode akuntansi  dan pelaporan, memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan tanggung  jawab profesi bagi sendiri.
3. Kepentingan publik
CPA wajib memberikan pelayanannya bagi kepentingan publik, menghormati kepercayaan
publik,  dan menunjukkan komitmen serta profesionalisme. Salah satu tanda yang  membedakan profesi adalah penerimaan tanggung jawabnya kepada publik.  CPA diandalkan oleh banyak unsur masyarakat, termasuk klien, kreditor,  pemerintah, pegawai, investor, dan komunitas bisnis serta keuangan.  Kelompok ini mengandalkan obyektifitas dan integritas CPA untuk  memelihara fungsi perdagangan yang tertib.
4. Integritas
Untuk  memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, CPA harus melaksanakan  semua tanggung jawab profesionalnya dengan integritas tertinggi.  Perbedaan karakteristik lainnya dari suatu profesi adalah pengakuan  anggotanya akan kebutuhan memiliki integritas. Integritas menurut CPA  bertindak jujur dan terus terang meskipun dihambat kerahasiaan klien.  Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dimanfaatkan untuk  keuntungan pribadi. Integritas dapat mengakomodasi kesalahan akibat  kurang berhati-hati dan perbedaan pendapat yang  jujur,akantetapi,integritastidakdapatmengakomodasikecurangan/pelanggaranprinsip.
5. Obyektifitas dan independensi
Seorang  CPA harus mempertahankan obyektifitas dan bebas dari konflik  kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Seorang CPA  dalam praktek publik harus independent dalam kenyataan dan dalam  penampilan ketika memberikan jasa auditing dan jasa atestasi lainnya.  Prinsip obyektifitas menuntut seorang CPA untuk tidak memihak, jujur  secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan. Independensi  menghindarkan diri dari hubungan yang bisa merusak obyektifitas seorang  CPA dalam melakukan jasa atestasi.
6. Kemahiran
Seorang  CPA harus melakukan standar teknis dan etis profesi, terus berjuang  meningkatkan kompetensi mutu pelayanan, serta melaksanakan tanggung  jawab profesional dengan sebaik- baiknya. Prinsip kemahiran (due care)  menuntut CPA untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya.  CPA akan memperoleh kompetensi melalui pendidikan dan pengalaman dimulai  dengan menguasai ilmu yang disyaratkan bagi seorang CPA. Kompetensi  juga menuntut CPA untuk terus belajar di sepanjang karirnya.
7. Lingkup dan sifat jasa
Seorang  CPA yang berpraktik publik harus mempelajari prinsip kode etik perilaku  profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan  diberikan. Dalam menentukan apakah dia akan melaksanakan atau tidak  suatu jasa, anggota AICPA yang berpraktik publik harus mempertimbangkan  apakah jasa seperti itu konsisten dengan setiap prinsip perilaku  profesional CPA.n kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
Independensi Auditor
Carey  dalam Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari  segi integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan  keuangan. 
Independensi meliputi:
(1) Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional.
(2)  Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya  dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi  berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh  pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti  adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan  adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam  merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit.
Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
(1) independensi sikap mental,
(2) independensi penampilan.
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).
Selain independensi sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik juga meliputi independensi praktisi (practitioner independence) dan independensi profesi (profession independence). Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan. Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
TANGGUNG JAWAB AUDITOR
KODE ETIKA PROFESIONAL DALAM PROFESI AKUNTAN
Kode ini menjelma dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang
ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh CPA/Akuntan Publik kepada publik.
1. CPA harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
2. CPA harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3. CPA harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka
kepada publik.
HUBUNGAN MANAJERIAL ATAU KARYAWAN-JASA AKUNTANSI UNTUK AUDIT KLIEN
Di  bawah kondisi tertentu auditor dapat memberikan jasa auditing dan  pembukuan untuk klien yang sama. Satu alasan untuk membolehkan hubungan  tersebut adalah bahwa auditor menilai kewajaran dari hasil keputusan  operasi manajemen bukan kebijaksanaan dari keputusan. Syarat- syaratnya:
1.  Klien harus menerima tanggung jawab atas laporan keuangan. Ketika  diperlukan, auditor harus membantu kliennya untuk memahami  masalah-masalah akuntansi secukupnya agar klien dapat menjalankan  tanggnug jawabnya..
2. Auditor tidak boleh menjadi pegawai/manajemen.  Ini berarti bahwa sebaiknya auditor tidak memberi kuasa atas transaksi,  pemeliharaan atas harta klien atau kuasa penugasan pada kepentingan  klien.
3. Ketika laporan keuangan disiapkan dari buku dan catatan yang dikelola oleh auditor, auditor
tersebut harus menaati standar audit yang berlaku umum.
Akuntan Publik dan Auditor Independen
Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa oleh profesi akuntan publik bagi masyarakat berdasarkan SPAP. Kantor akuntan publik dapat menyediakan jasa: (1) audit atas laporan historis, (2) atestasi atas laporan keuangan prospektif atau asersi lain, (3) jasa akuntansi dan review, (4) jasa konsultasi. Perlu dibedakan istilah akuntan publik dan auditor independen.
Akuntan publik menyediakan berbagai jasa yang diatur SPAP (auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa akuntasi).Auditor independen menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum pada SPAP.

 
     
Sumber :
http://www.akuntansiku.com
http://www.docstoc.com
http://www.scribd.com

 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar